Indonesia Tarik Mundur Komodo dari "Seven Wonders"

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah
Indonesia melalui Kementerian
Kebudayaan dan Pariwisata menarik
mundur Taman Nasional Komodo
(TNK) sebagai finalis dalam ajang
pemilihan tujuh keajaiban alam baru
atau "New seven wonders of
nature" (N7WN).
"Keputusan ini diambil karena pihak
penyelenggara kampanye New 7
Wonders (N7W) Foundation telah
melakukan tindakan tidak profesional,
tidak konsisten, dan tidak transparan,
serta tidak memiliki kredibilitas yang
dapat dipertanggungjawabkan," kata
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
(Menbudpar), Jero Wacik, di Jakarta,
Senin.
Menurut menteri ketika secara resmi
mengumumkan keputusan itu dalam
acara jumpa pers, meski TNK
mengundurkan diri dari kampanye
pemilihan tujuh keajaiban alam baru
bersi yayasan New 7 Wonders, namun
TNK tetap merupakan "world
heritage" atau warisan dunia yang
diakui Unesco pada 1991.
Pada Agustus 2008, Kemenbudpar
menjadi Official Supporting
Committee (OSC)/Lead Agency untuk
mendukung TNK sebagai salah satu
dari 7 keajaiban alam baru yang
pemilihannya dilakukan melalui
"online voting".
Kemenbudpar telah melakukan
serangkaian kegiatan kampanye
"online" dan "offline" baik di dalam
maupun di luar negeri untuk
mempromosikan dan mendukung TNK
dan telah membuahkan hasil pada 21
Juli 2009 saat TNK terpilih sebagai
salah satu dari 28 finalis kampanye
N7WN setelah menyisihkan 440
nominasi dari 220 negara.
Dalam perjalanannya muncul polemik,
yayasan N7W pada awal Desember
2010 menyatakan setuju Indonesia
dalam hal ini Jakarta sebagai Tuan
Rumah Penyelenggaraan (Official
Host) deklarasi 7 keajaiban dunia
alam.
Panitia kemudian menyaratkan
Pemerintah Indonesia membayar
"license fee" sebagai tuan rumah
penyelenggaraan deklarasi sebesar 10
juta dolar AS serta menyiapkan 35
juta dolar AS sebagai biaya
penyelenggaraan acara deklarasi.
Padahal Kemenbudpar baru sekadar
menyatakan minat untuk menjadi tuan
rumah namun sama sekali belum
menandatangani persetujuan apapun
maupun mendaftarkan proposal
"bidding" resmi seperti yang
disyaratkan yayasan N7W pada
dokumen New7Wonders Official Host
Worldwide Bidding Tender.
Permintaan itu kemudian ditolak oleh
Kemenbudpar karena dinilai tidak
realistis namun sebagai reaksi
penolakan itu, yayasan N7W pada
akhir Desember 2010 mengancam
akan mengeliminasi TNK sebagai
finalis N7W.
Menurut Wacik, kedua hal tersebut
sangat tidak berhubungan karena
keberadaan TNK sebagai finalis
kampanye N7WN dan penawaran
yayasan N7W untuk menjadikan
Indonesia sebagai tuan rumah
penyelenggaraan merupakan dua hal
yang berbeda dan seharusnya tidak
memiliki keterkaitan sama sekali.
Pada 7 Februari 2011, yayasan N7W
memutuskan untuk tetap
mempertahankan TNK sebagai finalis
namun melakukan tindakan
penghapusan peran Kemenbudpar
sebagai OSC.
Keputusan itu dianggap sepihak dan
tidak adil karena tidak didasari
dengan alasan yang jelas, selain itu
pihak N7W tidak mencabut maupun
membatalkan perjanjian Standard
Participating Agreement yang
merupakan satu-satunya dokumen
resmi yang telah ditandatangani
bersama pada awal kampanye yang
menyatakan Kemenbudpar adalah OSC
dari TNK pada kampanye N7WN.
Kemenbudpar kemudian menunjuk
pengacara Todung Mulya Lubis untuk
menghadapi persoalan itu.
Todung berpendapat, Kemenbudpar
tidak pernah melakukan "wan-
prestasi" dalam Standard
Participating Agreement yang telah
disepakati.
"Kami sudah kirimkan surat somasi
yang dijawab oleh `legal consult`
mereka di London. Kami balas surat itu
dan hingga hari ini tidak ada
tanggapan dari mereka," katanya.
Ia menambahkan tindakan yayasan
N7W menghapus Kemenbudpar
sebagai OSC melanggar prinsip hukum
universal.
"Tidak ada perjanjian yang dibatalkan
secara sepihak karena tidak ada
pelanggaran yang terjadi di sini,"
katanya.
Stop Kampanye
Kemenbudpar menemukan beberapa
fakta tentang yayasan N7W yang
sangat berorientasi komersil, meski
menyatakan diri sebagai yayasan
nirlaba. Selain itu pelaksanaan
kampanye N7WN tidak konsisten dan
transparan.
Sebagai sebuah organisasi
internasional, pihaknya menilai
yayasan itu sangat ganjil ketika
ditemukan fakta bahwa yayasan N7W
tidak memiliki domisili/kantor yang
jelas dan dikelola oleh hanya
segelintir orang (kemungkinan hanya
merupakan virtual office) namun
hendak berurusan dengan transaksi
jutaan dolar AS.
"Masyarakat dunia akan tetap
mengakui Komodo sebagai `the one
and only real dragon in the world` dan
fakta ini tidak akan dapat
tergantikan. Untuk itu kami tetap
berkomitmen untuk mengembangkan
dan mempromosikan TNK sebagai
kawasan konservasi dan destinasi
pariwisata internasional di Indonesia.
Melalui branding `Komodo the Real
Wonder of the World`, kita akan
promosikan TNK ke seluruh dunia,"
kata Wacik.
Pihaknya yang telah berperan sebagai
"lead agency" untuk TNK pada
kampanye N7WN berketetapan tidak
melanjutkan kampanye bersama
dengan yayasan N7W.
Dirjen Pemasaran Kemenbudpar Sapta
Nirwandar menyatakan TNK sebagai
finalis N7W selama tiga tahun telah
gencar dipromosikan ke mancanegara.
"TNK telah dikenal masyarakat dunia
dan kunjungan ke destinasi itu juga
meningkat pesat," kata Sapta.
Pada 2007 di mana awal program
kampanye dilakukan jumlah wisman
yang berkunjung baru sebanyak
16.000 orang, pada 2008 dan 2009
meningkat menjadi masing-masing
21.000 dan 36.000 wisman.
Sedangkan pada 2010 jumlah itu
melonjak menjadi 45.000 wisman.

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih Telah Berkunjung,
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda.

andy_dsc. Diberdayakan oleh Blogger.
Peace Love Unity and Respect
 
© Grunge Theme Copyright by Andy Dsc | Template by Blogger Templates